Pancasila sebagai dasar negara adalah paradigma
hidup negara yang telah dimurnikan dan disahkan oleh PPKI. Kedudukan Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum di NKRI. Sehingga Pancasila
dipakai
sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi sumber-sumber tertib sosial seluruh
kehidupan rakyat indonesia dan menjadi
sumber tertib negara serta tertib hukum. Selain itu pancasila menjadi pedoman
dalam hidup bermasyarakat,ber-bangsa dan bernegara.
Pengertian Pancasila Dari Historis dan Terminologis
1. Pengertian Pancasila Dari Historis
Proses perumusan Pancasila diawali saat dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu
masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut ialah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibuat. Kemudian hadirlah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin,
Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang
tersebut Ir. Soekarno menyampaikan pidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon
rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang
artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang
temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus
1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana
didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu
dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi
bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan
UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara
Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini
didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon
rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara
bulat.
2. Pengertian Pancasila Dari Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945
itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat
perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka
panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan
sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD
negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri
atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi
37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan
Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Pengertian Pancasila Sebagai Sumber Hukum, Cita-cita Bangsa Dan Ideologi Bangsa
1. Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Sumber hukum (staatsfundamentalnorm) yang artinya sumber yang dijadikan sebagai bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan, baik
berupa sumber hukum tertulis maupun lisan. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973
dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai sumber
hukum maka semua pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanannya tidak dapat
dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. Hal ini menyebabkan setiap
perundang-undangan harus berdasarkan Pancasila. Hal ini diwajibkan agar setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan berperan untuk mencapai nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila.
Namun dengan penempatan Pancasila sebagai
sumber hukum berarti menempatkannya di atas Undang-undang Dasar. Jika demikian,
Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas
konstitusi.
2. Pancasila Sebagai Cita-Cita Bangsa
Setiap bangsa tentu saja memiliki cita-cita.
Untuk itulah mereka bersatu menjadi satu bangsa. Cita-cita bangsa ada yang
tertulis dan ada yang tidak tertulis. Cita-cita bangsa Indonesia termuat dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah penuangan jiwa-jiwa yang
terdapat di dalam Pancasila. Cita-cita tersebut tepatnya berada pada alinea
pertama dan kedua.
Pancasila memiliki peran penting untuk
mewujudkan cita-cita tersebut. Pengamalan terhadap sila-sila Pancasila
merupakan salah satu cara untuk mewujudkan cita-cita luhur Bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila itu sendiri.
3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Sebagai bangsa yang telah merdeka,
Indonesia juga memperlukan ideologi nasional. Di dalam ideologi tersebut berisi
nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dan dapat diterima bagi seluruh
rakyatnya. Nilai-nilai dan norma-noma itulah yang dibuat sebagai pedoman untuk
mencapai tujuan hidup bangsa. Bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa nilai-nilai
itu ialah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila ialah ideologi
nasional dari bangsa Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment
Budayakan lah berterima kasih, Harap tinggalkan komentar yang relevan.