1. Kegunaan Rekam Medis
Menurut
Ginoby (1991) menyatakan Rekam Medis dengan singkatan ALFRED, yaitu :
A. Aspek
Administrasi/ Administration, didalam berkas rekam medis mempunyai nilai
adminstrasi, karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan
tanggung jawab sebagai tenaga medis dan paramedis dalam mencapai tujuan
pelayanan kesehatan.
B. Aspek
Hukum/ Legal, suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena
isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan,
dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan sebagai tanda bukti
untuk menegakkan keadilan. Rekam medis adalah milik dokter dan rumah sakit
sedangkan isinya yang terdiri dari identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan,
tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien adalah sebagai
informasi yang dapat dimiliki oleh pasien sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku (UU Praktik Kedokteran RI No. 29 Tahun 2004
Pasal 46 ayat (1), Penjelasan)
C. Aspek Keuangan/ Financial, karena isinya mengandung data/ informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan. Kaitannya rekam medis dengan aspek keuangan sangat erat sekali dalam hal pengobatan, terapi serta tindakan – tindakan apa saja yang diberikan kepada seorang pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit, oleh karena itu penggunaan sistem teknologi komputer di dalam proses penyelenggaraan rekam medis sangat diharapkan sekali untuk diterapkan pada setiap instansi pelayanan kesehatan.
D. Aspek Penelitian/ Research, karena isinya menyangkut data dan informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek pendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
E. Aspek Pendidikan/ Education, karena isinya menyangkut data/ informasi tentang kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien, informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan/ referensi pengajaran di bidang profesi penddikan kesehatan.
F. Aspek Dokumentasi/ Documentation, karena isinya menyangkut sumber
ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung
jawaban dan laporan rumah sakit. (Depkes RI, 2006)
2. Tujuan Rekam Medis
Tujuan utama rekam medis adalah untuk
secara akurat dan lengkap mendokumentasikan sejarah kehidupan dan kesehatan pasien,
penyakit masa lalu dan sekarang, serta pengobatan dengan penekanan kejadian –
kejadian yang mempengaruhi pasien selama periode perawatan dan menunjang
tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan di
rumah sakit karena tanpa didukung suatu pengelolaan Rekam Medis yang baik dan
benar maka tertib administrasi Rumah Sakit tidak akan berhasil sebagaimana yang
diharapkan (Edna K Huffman,RRA, 2008).
0 komentar:
Post a Comment
Budayakan lah berterima kasih, Harap tinggalkan komentar yang relevan.