1. Pengertian Visum et Repertum
Visum Et Repertum bahasa: berasal dari kata latin yaitu visum (sesuatu yang belum dilihat) dan repertum (melaporkan. Menurut istilah: adalah pelaporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan sumpah jabatannya terhadap apa yang dilihat dan diperiksa berdasarkan keilmuannya. Menurut lembar Negara 350 tahun 1973: suatu laporan medic forensic oleh dokter atas dasar sumpah jabatan terhadap pemeriksaan barang bukti medis (hidup/mati) atau barang bukti lainnya, biologis(rambut,sperma,darah), non-biologis (peluru,selongsong) atas permintaan tertulis oleh penyidik ditunjukan untuk peradilan.
Visum et repertum merupakan suatu laporan tertulis dari dokter (ahli) yang dibuat berdasarkan sumpah, mengenai apa yang dilihat dan diketemukan atas bukti hidup, mayat atau fisik ataupun barang bukti lain, kemudian dilakukan pemeriksaan menurut pengetahuan yang sebaik-baiknya (Soeparmono,2002:98)
2. Tujuan pembuatan Visum et repertum
Ada 3 tujuan pembuatan VeR, yaitu:
- Memberikan kenyataan (barang bukti) pada hakim
- Menyimpulkan berdasarkan hubungan sebab akibat
- Memungkinkan hakim memanggil dokter ahli laiinya untuk membuat kesimpulan VeR yang lebih baru
3. Pembagian Visum et Repertum
Ada 3 jenis visum et repertum,yaitu:
a. Ver hidup
VeR definitif, yaitu VeR yang dibuat seketika, dimana korban tidak memerlukan perawatan dan pemeriksaan lanjutan sehingga tidak menghalangi pekerjaan korban.Kualitifikasi luka yang ditulis pada bagian kesimpulan yaitu luka derajat I atau luka golongan C.
VeR sementara, yaitu VeR yang dibuat untuk sementara waktu, karena korban memerlukan perawatan dan pemeriksaan lanjutan sehingga menghalangi pekerjaan korban. Kualifikasi luka tidak ditentukan tidak ditentukan dan ditulis pada kesimpulan.
Ada 5 manfaat dibuat nya VeR semnetara, yaitu
- Menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak
- mengarahkan pnyelidikan
- berpengaruh terhadap putusan untuk melakukan penahanan sementara terhadap terdakwa
- menentukan tuntutan jaksa
- medical record
VeR lanjutan, yaitu VeR yang dibuat dimana luka korban telah dinyatakan sembuh atau pindah rumah sakit atau pindah dokter atau pulang paksa. Bila korban meninggal, maka dokter membuat VeR jenazah. Dokter menulis kualifikasi luka pada bagian kesimpulan VeR,.
b. VeR Jenazah
VeR jenazah yaitu VeR yang di buat terhadap korban yang meninggal. Tujuan pembuatan VeR ini adalah untuk menentukan sebab, cara, dan mekanisme kematian.
c. Eksppertise
Ekpertisi yaitu VeR khusus yang melaporkan keadaan benda atau bagian tubuh korban, misalnya darah, mani, liur, jaringan tubuh, tulang, rambut, dan lain – lain. Ada sebagian pihak yang menyatakan bahwa ekspertise bukan merupakan VeR.
3. Prosedur Permintaan Visum er Repertum
Tata cara permintaan visum et repertum sesuai peraturan perundang undangan adalah diminta oleh penyidik, permintaan tertulis, dijelaskan pemeriksaan untuk apa, diantar langsung oleh penyidik, mayat dibuat label, tidak dibenarkan visum et repertum diminta tanggal yang lalu. (Idries, 1997)
Seperti yang telah di cantumkan dalam pasal 133 KUHP ayat 1. Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peritiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. Ayat 2 permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegasuntuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.ayat 3 Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang membuat identitas mayat, dilakukan dengan diberi cap jabatan yang diletakkan pada ibu jari atau bagian lain badan mayat.(Idries,1997)
4. Pelepasan informasi rekam medis
Secara umum dapat disadari bahwa informasi yang terdapat dalam rekam medis sifatnya rahasia dan harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter maupun tenaga profesi kesehatan laiinya.
Dari pernyataan diatas mungkin akan timbul pertanyaan apakah rahasia kedokteran itu dapat dibuka?
Hal pembukaan rahasia kedokteran dipertegas kembali dalam PerMenKes RI No.269/MENKES/PER/III/2008 BAB IV Pasal 10:
Ayat(2)
“informasi tentang identitas, diagnose, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal :
untuk kepentingan kesehatan pasien
memenuhi permintaan aperatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan.
Permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri
Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan
Untuk kepentingan penelitian, pendidikan atau audit medis sepanjang tidak menyebutkan identits pasien”.
Ayat 3
“permintaan rekam medis untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan”.
5. Persetujuan pelepasan informasi medis
Walaupun informasi yang terkandung dalam rekam medis dapat dibuks, namun pelepasan informasi tersebut harus melalui persetujuan atau ijin tertulis dari pasien ataupun kuasa pasien itu sendiri. Ini dimaksudkan untuk melindungi hak privasi pasien dan melindungi sarana pelayanan kesehatan dalam tindak hokum perlindungan hak kerahasiaan informasi pasien.ijin tertulis atau persetujuan pelepasan informasi medis ini hanya dilengkapi dengan tanda tangan pasien.
Kemudian WHO dalam medical record manual menjelaskan apabila suatu permintaan dibuat untuk pelepasan informasi, permintaan tersebut harus mengandung hal-hal sebagai berikut:
- Nama lengkap pasien, alamat dan tanggal lahir
- Nama orang atau lembaga yang akan meminta informasi
- Tujuan dan kebutuhan informasi yang diminta
- Tingkat dan sifat informasi yag akan dikeluarkan, termasuk tanggal keluar informasi
- Ditandatangani oleh pasien atau wakilnya yang sah (misalnya, orang tua atau anak).
+ There are no comments
Add yours