Rumah Sakit
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Rumah Sakit
adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik
tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan
kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi
masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan
terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat
darurat. Berdasarkan PerMenKes RI No.
1045/MenKes/PER/XI/2006, tentang ”Pedoman Organisasi Rumah Sakit
Di Lingkungan Departemen Kesehatan” berikut Rumah Sakit berdasarkan
tugas, fungsi kemampuan pelayanan kesehatan dan kapasitas sumber
daya organisasi dalam beberapa kelas :
1. Rumah Sakit Umum
a. Rumah Sakit Umum Kelas A
Rumah Sakit Umum
Kelas A dipimpin oleh seorang kepala disebut direktur
utama. Direktur utama membawahi paling banyak empat
direktorat. Masing-masing direktorat terdiri dari paling banyak tiga bidang atau
tiga bagian. Dari masing-masing bidang terdiri dari 3 seksi, dan
masing masing bagian terdiri paling banyak tiga subbagian.
b. Rumah Sakit Umum Kelas B Pendidikan
Rumah Sakit Umum
Kelas B Pendidikan dipimpin oleh seorang kepala
disebut direktur utama. Direktur utama membawahi paling banyak
tiga direktorat. Dari masing-masing direktorat terdiri dari paling
banyak tiga bidang atau tiga bagian. Masing-masing bidang terdiri dari 3
seksi, dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak tiga
subbagian.
c. Rumah Sakit Umum Kelas B Non-Pendidikan
Rumah Sakit Umum
Kelas B Non-Pendidikan dipimpin oleh seorang kepala
disebut direktur utama yang membawahi paling banyak dua direktorat.
Masing-masing direktorat terdiri dari paling banyak tiga bidang atau tiga
bagian dengan masing-masing bidang terdiri paling banyak tiga
seksi, dari tiap Bidang terdiri paling banyak tiga subbagian.
d. Rumah Sakit Umum Kelas C
Rumah Sakit Umum
Kelas C dipimpin oleh seorang Kepala disebut direktur
yang membawahi paling banyak dua bidang dan satu bagian, dengan
masing-masing bidang terdiri paling banyak tiga seksi dan masing-masing
bagian terdiri dari tiga subbagian.
e. Rumah Sakit Umum Kelas D
Rumah Sakit Umum
Kelas D dipimpin oleh seorang kepala disebut direktur
yang membawahi dua seksi dan tiga subbagian
2. Rumah Sakit Khusus
a. Rumah Sakit Khusus Kelas A
Rumah Sakit
Khusus Kelas A dipimpin oleh seorang kepala disebut direktur
utama yang membawahi paling banyak empat direktorat.
Masing-masing Direktorat terdiri paling banyak tiga bidang atau tiga
bagian. Masing-masing bidang terdiri dari paling banyak tiga seksi dan
masing-masing bagian terdiri paling banyak tiga subbagian.
b. Rumah Sakit Khusus Kelas B
Rumah Sakit
Khusus Kelas B dipimpin oleh seorang kepala disebut direktur
utama yang membawahi paling banyak dua direktorat. Masing-masing
direktorat terdiri dari dua bidang atau dua bagian. Masing-masing
bidang terdiri dari paling banyak tiga seksi dan masing-masing
bagian terdiri dari tiga subbagian.
c. Rumah Sakit Khusus Kelas C
Rumah Sakit
Khusus Kelas C dipimpin oleh seorang kepala disebut direktur yang
membawahi dua seksi dan tiga bagian.
0 komentar:
Post a Comment
Budayakan lah berterima kasih, Harap tinggalkan komentar yang relevan.