Dalam artikel berikut ini anda akan mendapatkan informasi mengenai Pengertian Anamnesa, Pengertian Pemeriksaan Fisik, Pengertian Pemeriksaan Penunjang, Pengertian Diagnosis, Definisi Prognosis, Definisi Terapi dan Pengertian Tindakan Medis. Semuanya akan terangkum jelas dalam satu artikel di bawah ini.
1. Anamnesa / Anamnesis
Anamnesa / Anamnesis adalah suatu kegiatan wawancara antara pasien/keluarga pasien dan dokter atau tenaga kesehatan lainnya yang
berwenang untuk memperoleh keterangan-keterangan tentang keluhan dan penyakit
yang diderita pasien
Anamnesa dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
- Auto-anamnesa yaitu kegiatan wawancara langsung kepada pasien karena pasien dianggap mampu tanya jawab
- Allo-anamnesa yaitu kegiatan wawancara secara tidak langsung atau dilakukan wawancara/tanya jawab pada keluarga pasien atau yang mengetahui tentang pasien.
- Allo-anamnesa dilakukan karena ;
- Pasien belum dewasa (anak-anak yang belum dapat mengemukakan pendapat terhadap apa yang dirasakan)
- Pasien dalam keadaan tidak sadar karena sesuatu
- Pasien tidak dapat berkomunikasi
- Pasien dalam keadaan gangguan jiwa
2. Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan fisik adalah pengumpulan data dengan cara
melakukan pemeriksaan kondisi fisik dari
pasien.
Pemeriksaan fisik meliputi
:
- Inspeksi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan cara melihat/memperhatikan keseluruhan tubuh pasien secara rinci dan sistematis
- Palpasi, yaitu pemeriksaan fisik dengan cara meraba pada bagian tubuh yang terlihat tidak normal
- Perkusi, yaitu pemeriksaan fisik dengan mengetuk daerah tertentu dari bagian tubuh dengan jari atau alat, guna kemudian mendengar suara resonansinya dan meneliti resistensinya
- Auskultasi, yaitu pemeriksaan fisik dengan mendengarkan bunyi-bunyi yang terjadi karena proses fisiologi atau patoligis di dalam tubuh, biasanya menggunakan alat bantu stetoskop
3. Pemeriksaan Penunjang
Pemeriksaan penunjang adalah suatu
pemeriksaan medis yang dilakuan atas indikasi tertentu guna memperoleh
ketarangan yang lebih lengkap. Tujuan pemeriksaan ini dapat bertujuan :
- Terapeutik, yaitu untuk pengobatan tertentu
- Diagnostik, yaitu untuk membantu menegakan diagnosis tertentu
- Pemeriksaan,laboratorium,Rontagen, USG, dll dan KTA
4. Diagnosis
Diagnosis adalah penetapan jenis penyakit tertentu
berdasarkan analisis hasil anamnesa dan
pemeriksaan yang teliti. Penetapan ini penting sekali artinya untuk menentukan
pengobatan atau tindakan berikutnya. Diagnosis ditinjau dari segi
prosesnya, yaitu :
- Diagnosis awal atau diagnosis kerja, yaitu penetapan diagnosis awal yang belum diikuti dengan pemeriksaan yang lebih mendalam
- Diagnosis banding (deferensial diagnosis), yaitu sejumlah diagnosis (lebih dari 1) yang ditetapkan karena adanya kemungkinan-kemungkinan tertentu guna pertimbangan medis untuk ditetapkan diagnosisnya lebih lanjut
- Diagnosis akhir, yaitu diagnosis yang menjadi sebab mengapa pasien dirawat dan didasarkan pada hasil-hasil pemeriksaan yang mendalam
Diagnosis ditinjau dari segi keadaan penyakitnya, yaitu :
- Diagnosis utama, adalah jenis penyakit utama yang diderita pasien setelah dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam
- Diagnosis komplikasi, yaitu penyakit komplikasi karena berasal dari penyakit utamanya
- Diagnosis kedua, ketiga dst atau Diagnosis Co-Morbid, yaitu penyakit penyerta diagnosis utama yang bukan berasal dari penyakit utamanya atau sudah ada sebelum diagnosis utama ditemukan
5. Prognosis
Prognosis adalah ramalan medis dan hasil pemeriksaan dan diagnosis
berdasarkan teori-teori atau hasil penelitian pada penyakit yang
bersangkutan. Kemungkinannya yaitu:
a) Cenderung
baik (dubia ad bonam)
b) Cenderung memburuk (dubia ad malam)
6. Terapi
Terapi, yaitu pengobatan yang diberikan kepada pasien atas dasar indikasi
medis atau diagnosis yang ditemukan dokter.
Terapi dapat
berupa :
a) Terapi medikamentosa, yaitu pengobatan yang
diberikan dalam bentuk obat/bahan kimia
b) Terapi suportif, yaitu pengobatan yang diberikan
dalam bentuk dukungan moral utuk proses
penyembuhan pasien
c) Terapi invasif, yaitu pengobatan dengan melakukan tindakan
yang menyebabkan disintegrasi
(tidak utuhnya) jaringan atau organ
7. Tindakan Medis
Tindakan medis adalah suatu intervensi medis yang dilakukan
pada seseorang berdasar atas indikasi
medis tertentu yang dapat mengakibatkan integritas jaringan atau organ terganggu.
Tindakan tersebut dapat berupa :
- Tindakan terapetik yang bertujuan untuk pengobatan
- Tindakan diagnostik yang bertujuan untuk menegakanatau menetapkan diagnosis.
- Tindakan medis hanya dapat dilakukan apabila telah dilakukan informed consent, yaitu persetujuan atau penolakan pasien yang bersangkutan terhadap tindakan medis yang akan diterimanya setelah memperoleh informasi lengkap tentang tindakan tersebut.
0 komentar:
Post a Comment
Budayakan lah berterima kasih, Harap tinggalkan komentar yang relevan.