Latar Belakang
2. Terbatasnya rak penyimpanan berkas RM
3. Pertambahan berkas RM pasien baru tidak seimbang dengan penyusutan berkas in-aktif
4. Kurangnya tenaga khusus untuk pemeliharaan / pengelolaan berkas RM in-aktif .
5. Adanya rasa kekhawatiran akan kehilangan informasi medis / kesehatan à Penyusutan dan
6. Pemusnahan berkas RM
7. Adanya rasa was-was à Aspek hukum
7. Adanya rasa was-was à Aspek hukum
Penyusutan / Retensi :
Adalah pengurangan jumlah formulir yang
terdapat di dalam berkas RM dengan cara memilah nilai guna
dari tiap-tiap formulir .
Pemusnahan :
Adalah
proses penghancuran formulir-formulir yang terdapat di dalam berkas RM yang
sudah tidak mengandung nilai guna .
Tujuan Retensi :
- Menjaga kerapihan penyusunan berkas RM aktif
- Memudahkan dalam retrieval berkas RM aktif
- Menjaga informasi medis yang masih aktif ( yg masih mengandung nilai guna )
- Mengurangi beban kerja petugas dalam penanganan berkas Aktif & In-aktif
Dasar Hukum :
- SK Dirjen Yan Medik no.78/YanMed/RS Umdik/YMU/1/91 tentang penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit (Bab III D-E)
- Surat Edaran DIRJEN Yanmed no.HK.00.05.1.5.01160 tahun 1995 : Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir RM dasar dan Pemusnahan arsip RM di rumah sakit
- Undang-undang No.29 thn 2004 tentang Praktik Kedokteran (paragraf 3 pasal 46-47)
- Manual Rekam Medis (Konsil kedokteran Indonesia, bab V. item C,2006
- PERMENKES No. 269/MenKes/Per/III/2008: tentang REKAM MEDIS.
Dasar Hukum :
Pasal 8 ayat
1 :
Rekam medis
pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tgl terakhir pasien berobat atau
dipulangkan
Pasal 8 ayat 2 :
Setelah
batas waktu 5 (lima) tahun dilampaui rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan
pulang dan persetujuan tindakan medik
Pasal 8 ayat 3
:
Ringkasan
pulang dan persetujuan tindakan medik………harus disimpan untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan tersebut
Pasal 9 ayat
1 :
Rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit
wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2(dua) tahun terhitung
dari tgl terakhir pasien berobat
Pasal 9 ayat 2
:
Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan
Tata Cara Pemindahan Berkas Rekam Medis Aktif Menjadi Berkas Rekam Medis In Aktif
- Dilihat dari tanggal kunjungan terakhir
- Setelah 5 (lima) tahun dari kunjungan terakhir tersebut berkas dipisahkan di ruang lain/terpisah dari berkas RM in aktif
- Berkas rekam medis inaktif dikelompokkan sesuai dengan tahun terakhir kunjungan
Tata Cara Penilaian
- Berkas rekam medis yang dinilai adalah berkas rekam medis yang telah 2 tahun in aktif
- Indikator yang digunakan untuk menilai berkas rekam medis in aktif:
- Seringnya berkas rekam medis digunakan untuk pendidikan dan penelitian
- Nilai guna:
a)
Primer: administrasi, hukum, keuangan, iptek
b)
Sekunder: pembuktian, sejarah
Lembar rekam medis yang dipilah:
- Ringkasan masuk dan keluar
- Resume
- Lembar operasi
- Identifikasi bayi
- Lembar persetujuan
- Lembar kematian
- Berkas rekam medis tertentu disimpan di ruang rekam medis inaktif
- Lembar rekam medis sisa dan berkas rekam medis rusak, tidak terbaca disiapkan untuk dimusnahkan
- Tim penilai dibentuk dengan SK Direktur beranggotakan Komite Rekam Medis / Komite Medis, petugas rekam medis senior, perawat senior dan tenaga lain yang terkait
Persiapan
1. Dibuat ketetapan mulai tahun berapa retensi akan dilakukan.
- Rawat jalan : 2003 – 7 tahun = Tahun 1996
- Rawat Inap : 2003 – 12 tahun = Tahun 1991
2. Dibuat TIM PENILAIAN à
SK.Direksi
- Ka. Rekam Medis - Panitia Rekam Medis
- Perawat Senior - Komite Medik
- Petugas terkait
3. Dibuat TIM PEMUSNAHAN à
SK Direksi
- Staf Rekam Medis senior , Staf Tata Usaha dan bagian terkait .
4. Disiapkan form pertelaan :
No.
|
No. Rekam Medis
|
Tahun
|
Jangka Waktu
|
Diagnosa Akhir
|
5. Disiapkan Berita Acara Pemusnahan
BERITA ACARA PENYUSUTAN
SK…./…/… 2004
Pada hari ini Kamis tanggal 1 April 2004 bertempat di
halaman parkir RS XXXX yang berlokasi di Jl. YYYYYYYYYYYYYYY ,
JakSel . Akan dilakukan pemusnahan berkas Rekam Medis pasien Rumah Sakit XXXXX sebanyak 5000 berkas (
dengan perincian terlampir ) .
0 komentar:
Post a Comment
Budayakan lah berterima kasih, Harap tinggalkan komentar yang relevan.