Pengertian Dan Definisi Konstitusi

By | March 2, 2015
Pengertian Dan Definisi Konstitusi – Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita sering mendengar istilah “Konstitusi”. Istilah konstitusi itu telah dikenal sejak zaman Yunani Kuno, ketika Aristoteles dalam tulisannya membedakan atara istilah “Politeia” dengan “Nomia”. Politiea diartikan sebagai konstitusi sedangkan nomia diartikan sebagai undang-undang.
Istilah “Konstitusi” berasal dari bahasa Latin, dari kata constitutio, kemudian berkembang di Perancis dengan istilah constituir, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi berarti pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti pembentukan awal (dasar) mengenai pembentukan suatu negara.
Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah “Grondwet”,  yang berarti undang-undang dasar (grond= dasar, wet=undang-undang). Di Jerman istilah konstitusi dikenal dengan istilah “Grundgesetz”, yang juga berarti undang-undang dasar,dan di Inggris dikenal dengan istilah “constitution” (konstitusi), yang berarti undang-undang dasar.

Baca juga >> Makna Proklamasi Kemerdekaan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar, dan sebagainya).
Istilah konstitusi menurut Chairil Anwar adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundementalnya.
Menurut Sri Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara. Dari dua pengertian dikatakan bahwa konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya suatu negara.

Pengetian Dan Definisi Konstitusi. Konstitusi adalah sejumlah aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ada sebagian ahli ilmu politik yang melihat “konstitusi” maupun “undang-undang Dasar” adalah sama. Sementara sebagian ahli yang lain melihatnya berbeda, seperti pendapat kedua ahli berikut ini:

  1. L.J van Apeldoorn  membedakan antara istilah Undang-Undang Dasar (Grondwet) dengan konstitusi (constitutue). Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sedangkan konstitusi memuat peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
  2. Herman Heller, Konstitusi mempunyai arti yang leih luas dari pada Undang-Undang Dasar. Konstitusi sebenarnya tidak hanya semata-mata bersifat yuridis, tetapi sosialogis dan politis.

Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
  1. Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
  2. Organisasi sukarela
  3. Persatuan dagang
  4. Partai politik
  5. Perdagangan beras dan rempah-rempah.
Baca Juga >> Pengertian HAM

Pengertian Konstitusi secara umum ialah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Konstitusi dalam pengertian khusus yang artinya piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara. Sedangkan menurut EC Wade Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut dan menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.

Leave a Reply