medrec07.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023, yang dikenal sebagai Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau disingkat Permendikbudristek PPKSP. Peraturan ini bertujuan untuk menangani dan mencegah berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah himbauan kepada setiap sekolah atau satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim ini bertugas untuk melakukan penanganan kasus kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban. Selain itu, mereka juga akan menentukan pemberian sanksi administratif kepada pelaku, dengan pertimbangan sanksi yang bersifat edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik.
Permendikbudristek PPKSP ini mencakup penanganan kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, serta intoleransi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membantu sekolah dalam mengatasi berbagai kasus kekerasan yang terjadi, termasuk kekerasan dalam bentuk daring (online), kekerasan psikis, dan lainnya, dengan fokus pada kesejahteraan korban.

Tujuan
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan untuk mencapai beberapa hal:
- Meningkatkan kemampuan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya dalam mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
- Mendorong peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami atau saksikan.
- Memastikan bahwa peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya dapat mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami kekerasan.
- Memastikan bahwa peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya yang mengalami kekerasan mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh.
- Memastikan bahwa satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian memiliki kemampuan untuk merespons dan menangani kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
- Mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui tindakan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Untuk melaksanakan amanat yang tertuang dalam Permendikbudristek PPKSP, setiap sekolah diharapkan segera menyusun Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Tim ini akan diberi mandat melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Link Download Contoh SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah Format Word
Contoh Surat Keputusan (SK) tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut: Link Unduh SK.
Peraturan ini mencerminkan komitmen Kemendikbudristek dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Semua pihak diharapkan bersama-sama menjalankan aturan ini untuk melindungi hak-hak pendidikan dan kesejahteraan peserta didik di satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
+ There are no comments
Add yours